KAB.MALANG - Upaya mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum ditemukan di kawasan Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kepolisian mendapati kegiatan pengoplosan antara LPG bersubsidi dan non subsidi.
Diungkap Kepolisian, Berawal Dari Razia Miras
Temuan itu bermula dari 'operasi makanan dan minuman' yang dilakukan anggota kepolisian, yang kemudian menemukan penjualan minuman keras milik Jumianti (56) yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Malang di Kecamatan Wagir. Minuman keras jenis Trobas ditemukan sebanyak puluhan botol di dalam beberapa kardus.
Temuan itu bermula dari 'operasi makanan dan minuman' yang dilakukan anggota kepolisian, yang kemudian menemukan penjualan minuman keras milik Jumianti (56) yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Malang di Kecamatan Wagir. Minuman keras jenis Trobas ditemukan sebanyak puluhan botol di dalam beberapa kardus.
Tapi tanpa disangka, saat rumah digeledah, ditemukan juga aktivitas pengoplosan LPG. Satu orang pekerja bernama Amin (24) ditangkap. Ia adalah pekerja yang terlibat langsung dalam pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 kilogram.
Keuntungan Dari Pengoplosan LPG
Tentu pengoplosan kedua jenis LPG itu menghasilkan keuntungan yang relatif tinggi, namun merupakan langkah pelanggaran hukum yang harus segera ditindak oleh kepolisian.
Tentu pengoplosan kedua jenis LPG itu menghasilkan keuntungan yang relatif tinggi, namun merupakan langkah pelanggaran hukum yang harus segera ditindak oleh kepolisian.
Untuk satu tabung LPG non subsidi 12 kilogram oleh pelaku diisi dengan 4 tabung LPG subsidi 3 kilogram.
Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG subsidi 3 kilogram adalah Rp. 16.000. Sedangkan harga eceran untuk LPG non subsidi 12 kilogram di pasaran dijual dengan harga kisaran Rp. 130.000 hingga Rp. 140.000. Jika dihitung kasar, maka LPG oplosan 12 kilogran hanya seharga Rp. 64.000 yang artinya pelaku mendapat kisaran keuntungan hingga Rp. 76.000 per tabung 12 kilogram.
Cara Mengoplos
"PERHATIAN: Cara ini merupakan PELANGGARAN HUKUM, dan BISA DIPIDANA."
"PERHATIAN: Cara ini merupakan PELANGGARAN HUKUM, dan BISA DIPIDANA."
Amin mempraktekkan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram, yakni dengan menggunakan sebuah alat yang disebut Amin adalah 'cop'. Cop tersebut berfungsi layaknya adaptor untuk menyatukan kedua ujung regulator dari kedua LPG.
LPG yang isinya akan dipindahkan ditempatkan di atas, sedangkan yang menerima isi LPG diposisikan di bagian bawah. Dalam praktek tersebut, tidak terlihat alat selang atau alat lainnya.
Siapa Yang Bertanggung Jawab? Polisi Menyatakan Sedang Melakukan Pengembangan
Amin tak lain adalah pekerja yang terlibat langsung dalam proses pengoplosan LPG tersebut. Ia mengaku hanya ikut bekerja kepada orang yang ia akui sebagai saudaranya sendiri.
Amin tak lain adalah pekerja yang terlibat langsung dalam proses pengoplosan LPG tersebut. Ia mengaku hanya ikut bekerja kepada orang yang ia akui sebagai saudaranya sendiri.
Saat ditanya tentang siapa pemilik usaha pengoplosan LPG tersebut, Kapolsek Wagir AKP Mey Surya Ningsih menyatakan bahwa kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Pengoplosan LPG pun memiliki dampak hukum dengan diterapkannya 3 UU yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Bahaya
ReplyDelete